
Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Dalam penggeledahan rumah pertama, ditemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara dari rumah kontrakan kedua, petugas menyita plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, serta 283 butir peluru berbagai kaliber.
"Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kombes Putu.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap amunisi yang di temukan dan menganalisis rekening para tersangka guna menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika tersebut
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.