×
Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan Enam JCH Nonprosedural 
riau | Jumat, 22 Mei 2026 | 14:04:23 WIB
Editor : RED | Penulis : RLS/Imigrasi
Enam JCH Nonprosedural ditahan keberangkatan dari Bandara SSK II Pekanbaru. (Foto: kantorimigrasi)

PEKANBARU - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pencegahan praktik haji nonprosedural dengan menunda keberangkatan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengungkapkan bahwa penundaan dilakukan setelah petugas menemukan kecurigaan terhadap salah satu penumpang berinisial HF yang sebelumnya ditolak berangkat keluar negeri. Petugas menemukan adanya cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai pada paspor salah satu penumpang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan.

Kakanim Pekanbaru menjelaskan bahwa mayoritas modus yang ditemukan menggunakan dokumen selain visa haji untuk memasuki Arab Saudi pada musim haji. Praktik tersebut dinilai berisiko karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kendala perlindungan bagi WNI di luar negeri.

Baca :

“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” ujar Ryang dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (22/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa langkah penundaan keberangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan keimigrasian yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penundaan keberangkatan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur nonprosedural serta memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. ***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nasional
Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:59:24 WIB
Riau
Gambar Artikel
Unilak ‎Lima Besar Kampus Terbaik di Riau
Senin, 8 Juni 2026 | 16:03:37 WIB
Opini
Gambar Artikel
Mengapa Harus Don Kancil?
Minggu, 7 Juni 2026 | 19:03:25 WIB
Gambar Artikel
Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:13:58 WIB
Pilihan Redaksi
Nasional
Advertorial
Gambar Artikel
Penjualan Mobil di April Turun
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB