
Diharapkan dengan terbentuknya Posbakum tersebut semua masalah hukum, khususnya masalah hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah dapat dilakukan antara kedua belah pihak. Sehingga nantinya tidak semua masakan hukum harus diselesaikan secara hukum formil. "Tapi dapat diselesaikan secara musyawarah antara kedua pihak," tambah Rudy.
Perekrutan para legal ini akan dipilih oleh pejabat di tingkat desa, mereka ini tak mesti lulusan pendidikan hukum. Bisa saja mereka yang lulusan tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA) yang memiliki komunikasi mumpuni dalam melakukan mediasi.
Para legal ini diupayakan untuk mendapat insentif atau honorarium, pihak Kanwil Kemenkum Riau saat ini juga tengah berupaya agar pihak pemerintah setempat untuk dapat menganggarkan honor tersebut.
“Kita lagi mencoba dengan Kementerian Desa terkait dengan alokasi dana desa agar diberikan anggaran untuk honorarium para legal. Dan ini juga kemungkinan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mengeksplorasi APBD nya agar bisa diberikan bantuan honorarium kepada para legal,” papar Rudy.
Keberadaan Posbankum ini digadangkan menjadi media yang dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa tanpa berlanjut ke tingkat aparat penegak hukum atau semacamnya. “Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapat akses to justice ketika mendapat permasalahan hukum. Layanan ini tidak ada tarifnya,” tukas Rudy. **