×
Aparat Polres Rohil Tangkap Pembakar Jaring Ikan di Panipahan
hukrim | Kamis, 30 April 2026 | 04:04:12 WIB
Editor : RED | Penulis : RLS
SaSeorang yang diduga membakar jaring ikan di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. (Foto : humaspolresrohil)

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mie instan.

"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine," papar rilis tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.

Baca :

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (rls)


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
SUDAHKAH PENDIDIKAN RIAU MERDEKA BELAJAR ?
Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:01:24 WIB
nasional
May Day 2026: Pemerintah Menyiapkan Kado Manis Bagi Pekerja
Kamis, 30 April 2026 | 16:50:58 WIB
nasional
May Day 2026 Momentum Kolaborasi Besar Buruh dan Pemerintah
Kamis, 30 April 2026 | 12:03:21 WIB
Riau
Gambar Artikel
Zulfadli Pimpin PWI Rohil Periode 2026 - 2029
Kamis, 30 April 2026 | 04:18:09 WIB
Gambar Artikel
Kapolres dan Wabup Rohil Lepas CJH Panipahan
Sabtu, 25 April 2026 | 11:49:35 WIB
Opini
Gambar Artikel
SUDAHKAH PENDIDIKAN RIAU MERDEKA BELAJAR ?
Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:01:24 WIB
Gambar Artikel
Dewan Pendidikan "Si Macan Ompong"
Rabu, 22 April 2026 | 12:58:43 WIB
Pilihan Redaksi
Gambar Artikel
SUDAHKAH PENDIDIKAN RIAU MERDEKA BELAJAR ?
Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:01:24 WIB
Nasional
Advertorial
Gambar Artikel
Penjualan Mobil di April Turun
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB