
BAGANSIAPIAPI - Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) menjadi ancaman serius. Terutama bagi generasi muda penerus bangsa. Narkoba bisa menghancurkan masa depan anak bangsa. Sebab itu, semua elemen harus bersatu memerangi narkoba.
Hal itu disampaikan Bupati Rokan Hilir H Bistamam saat menjadi pembina Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka Komitmen Lintas Instansi untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah dalam memerangi peredaran narkoba secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Rohil di Lapangan MTQ, Batu Enam, Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Selasa (26/5/2026).
"Hari ini (Selasa, red) kita menyaksikan sebuah momentum yang sangat sakrat. Bukan hanya seremonial belaka. Yaitu persemian Satgas Anti Narkoba dan Duta Anti Narkoba Rokan Hilir," kata Bupati Bistamam.
Satgas anti narkoba bukan hanya sekedar kepada perwakilan. Pembentukan Satgas anti narkoba merupakan bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir.
Bupati meminta anggota satgas anti narkoba dan duta anti narkoba yang baru dikukuhkan untuk melakukan sosialisasi di lingkungan masing-masing. Memberikan edukasi dan menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba.
Apel yang diinisiasi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH ini mendeklasikan bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab menolak segala bentuk penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. Berkomitmen untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba; Mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba Ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, baik melalui edukasi paupun oelaporan kepada pihak berwenang. Warga Rohil juga berupaya mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas dan bebas dari narkoва
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH menjelaskan, selain apel Satgas Anti Barkoba pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari para pelaku. Pemunsnahan 8.110 butir pil ekstasi dan 2.466,32 gram serbuk ekstasi menjadi bukti nyata ketegasan dan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap keberadaan narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.