×
Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Terkini
ekonomi | Kamis, 29 Desember 2022 | 11:36:05 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Ilustrasi. Foto: Kartu BPJS Kesehatan.

JAKARTA-- Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru menjadi pertanyaan banyak orang. Pasalnya tarif kepesertaan disebut akan mengalami perubahan sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Implementasi kelas standar BPJS Kesehatan tersebut rencananya akan terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024. Artinya, tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini belum ada perubahan, meski pemerintah mulai menguji penerapan kelas standar di sejumlah rumah sakit.

Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah, sebab penerapan kelas standar hingga saat ini masih dalam masa uji coba di beberapa rumah sakit. 

Baca :

Ke depannya, kelas standar BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1, 2, 3 sehingga tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sementara untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nasional
Ketum DePA-RI Minta Pemerintah Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Kamis, 16 April 2026 | 15:24:45 WIB
Riau
Opini
Pilihan Redaksi
Nasional
Advertorial
Gambar Artikel
Penjualan Mobil di April Turun
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB