
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan payung elektrik di Kompleks Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Sebelumnya, Bidang Intelijen juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan selanjutnya pulbaket dilanjutkan oleh Bidang Pidsus.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, menyatakan bahwa proses pulbaket masih berjalan, meskipun pengerjaan payung elektrik telah selesai dilakukan. "Kegiatan pulbaket masih berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Hingga kini, sudah 6 orang yang dimintai keterangan," kata Imran Yusuf pada Senin (14/8).
Imran mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. "Hasil pemeriksaan masih dalam proses," tambahnya.
Proyek pengadaan 6 payung elektrik merupakan bagian dari Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur dalam Tahun Anggaran 2022. Proyek ini mendapat dana dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.
Proyek ini diawasi oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, dengan pagu anggaran sebesar Rp42.935.660.870 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp42.935.644.000.
Pelaksanaan proyek diberikan kepada PT Bersinar Jesstive Mandiri yang berhasil memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13. Proyek ini juga mendapatkan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.