
Proyek ini menarik perhatian karena sempat mengalami kerusakan sebelum selesai. Akibatnya, kontrak dengan rekanan akhirnya harus diakhiri.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek ini pada Senin (2/5/2023). Ia juga menyatakan bahwa penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik diduga tidak kompeten dan abal-abal. SF Hariyanto mengatakan, "Saya memiliki bukti, data, dan saksi yang lengkap. Proses lelangnya juga tidak dilakukan dengan benar. Tenaga ahli yang terlibat diduga semuanya palsu."
Dalam tanggapan terhadap pernyataan SF Hariyanto tersebut, Bagian Intelijen Kejati Riau segera memulai penyelidikan. Beberapa individu, termasuk pihak dari dinas dan kontraktor, diperiksa dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data.
Polda Riau juga turut melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa beberapa individu, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hasil dari proses pulbaket akan dikoordinasikan dengan Inspektorat.
Semua proses ini mencerminkan upaya untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam pengelolaan proyek pemerintahan serta menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. *