
Sedangkan tiga daerah yang tidak mengusulkan APBD-P tersebut karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak melakukan pembahasan APBD dengan DPRD setempat.
"Kalau yang sudah dievaluasi selanjutnya kita serahkan ke Kabupaten Kota, untuk selanjutnya dijalankan penggunaannya. Bagi yang tidak menggunakan APBD-P, tetap gunakan ABPD murni tanpa ada tambahan anggaran," tutupnya.*