
“Tim langsung menuju kerumah tersangka,” kata AKP Bagus.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, dari dalam kamar tersangka tim berhasil menemukan barang bukti 106 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kotak pengharum ruangan.
“Tidak hanya itu kita juga berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp23 juta,” kata Kasat.
Dihadapan petugas tersangka Ipit mengaku barang haram tersebut milik seorang pengedar bernama Ibal dia hanya sebagai gudang. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna proses lidik sidik lebih lanjut.**