
JAKARTA - Pakar ekonomi politik dan analis kebijakan publik Dr. Ichsanuddin Noorsy menyesalkan pernyataan Gubernur Bali dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang melontarkan pandangan berseberangan dengan kebijakan resmi Presiden Prabowo Subianto terkait lokasi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU).
“Ini bentuk pelecehan terhadap kebijakan presiden dan juga terhadap iklim dan kepastian hukum investasi serta bisa menimbulkan kebingungan publik,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, lanjutnya, hierarki kebijakan harus dijaga. Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan langsung dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah kompas utama arah pembangunan. Setiap pejabat negara, baik di pusat maupun daerah wajib tunduk pada keputusan yang telah ditegaskan Presiden.
Namun belakangan publik dibuat bingung oleh sikap dan pernyataan dua pejabat, yakni Gubernur Bali pada 30 Juni 2025 dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub pada 27 September 2025 yang justru melontarkan pandangan berseberangan dengan kebijakan resmi Presiden Prabowo Subianto terkait lokasi pembangunan BIBU.
Keduanya membuka wacana pemindahan lokasi proyek dari Kubutambahan, Buleleng ke Sumberklampok, wilayah yang berada di tengah Taman Nasional Bali Barat. Langkah ini bukan hanya menimbulkan kebingungan publik, tapi juga menebar ketidakpastian di dunia investasi.
Padahal, fakta hukum sudah gamblang. Lokasi BIBU di Kubutambahan telah dikukuhkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025, dan Perpres itu bersifat final dan mengikat.
Tidak ada lagi ruang tawar-menawar atau wacana pemindahan lokasi, sementara pernyataan Gubernur Bali dan Dirjen Perhubungan Udara sama saja dengan bentuk perlawanan terbuka terhadap keputusan presiden.