
Oleh Ichsanuddin Noorsy
SEJAK rupiah tunduk pada hukum permintaan dan penawaran (free floating exchange rate) 14 Agustus 1997, muncul pertanyaan menggugat. Kenapa dan bagaimana mungkin uang yang bukan sekadar alat tukar tunduk pada hukum pasar bebas.
Saat itu utang luar negeri swasta dalam mata uang dolar AS memang sangat besar. Spekulan di Singapur memainkan rupiah dalam jumlah signifikan. Krisis mata uang Tailand, baht dan mata uang Korea Selatan menyebar, mengikuti kebijakan geopolitik berwajah akademik “the clash of civilization”-nya Samuel P Huntington.
Sementara sistem perbankan Indonesia lemah dalam pengawasan. Tagihan kewajiban jatuh temponya tidak sesuai (mismatch) dengan kecukupan likuiditas. Para pemilik bank yang berlatar pedagang kelontong pun ikut menjadi spekulan.
Mereka mengambil fasilitas pinjaman di BI, lalu membeli dolar dan ditempatkan di kawasan bebas pajak. Maka terjadilah krisis moneter dan berlanjut menjadi krisis multi dimensi. Dalam berbagai kesempatan diskusi dan wawancara, krisis multi dimensi itu saya indikasikan pada social distrust, social disorder, dan social disobedient.
Kemudian, merujuk kejatuhan rupiah saat ini, banyak kalangan bahkan kecerdasan buatan sekalipun membandingkannya dengan kondisi 1997/1998. Dalam buku Bangsa Terbelah (Jakarta, Feb. 2019) indikasi krisis multi dimensi itu diukur dengan 17 variabel dalam tiga cakupan.
Tiga cakupan dimaksud adalah, pertama: moneter dan fiskal; kedua: perbankan dan sektor riel; dan ketiga: kondisi politik. Ketiga cakupan ini memberi petunjuk tentang tingkat kerentanan negara. Menurut World Risk Index 2025, skor kerentanan Indonesia 39,8, menduduki posisi ke tiga dari negara paling tinggi risikonya.
Tapi jika mengambil perspektif kejatuhan nilai tukar dalam rujukan struktural, fundamental dan fungsional, kita boleh menggunakan “kacamata” kita sendiri untuk mengukur dan menimbang kondisi dan posisi kita.