
Oleh : Hadimihardja
Ada adagium pahit dalam pengawasan publik: yang paling berbahaya bukan harimau buas, melainkan “macan ompong”. Sosoknya ada, aumnya kadang terdengar, tapi giginya tanggal. Tak bisa menggigit, tak ditakuti, hanya jadi simbol di papan struktur. Stigma itu kini sah disematkan kepada Dewan Pendidikan Riau.
Lahir dari amanat UU No. 20/2003 dan PP No. 17/2010, Dewan Pendidikan sejatinya macan penjaga. Empat taringnya jelas: memberi pertimbangan, dukungan, kontrol, dan mediasi. Namun tiga tahun terakhir, publik hanya melihat kandang yang kosong. Macannya ada, tapi ompong.
Di hutan birokrasi pendidikan, hewan yang suaranya mengaum tapi giginya copot: Dewan Pendidikan. Julukan “Macan Ompong” sudah 3 tahun melekat di Riau. Mengaum di FGD, ompong di lapangan.
Pertanyaannya sekarang: macan ini mau kemana? Maju menggigit masalah, atau pensiun jadi pajangan?
1. Lahir Sebagai Macan, Tumbuh Jadi Kucing Anggora
UU Sisdiknas Pasal 56 jelas: Dewan Pendidikan itu mandiri. Tugasnya 4: Pertimbangan, Pengawasan, Mediasi, Dukungan. Giginya tajam.