×
Polres Rohil Amankan Terduga Pelaku Karhutla
hukrim | Kamis, 6 November 2025 | 23:18:43 WIB
Editor : RED | Penulis : RLS/POL
Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH (kiri) saat menangkap MT di lokasi Karhutla, Dusun Rumbia 2, Kepulauan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Jumat (31/10/2025). (FOTO: dok.humaspolresrohil)

UJUNG TANJUNG - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) telah mengamankan seorang warga berinisial MT alias Rio (53) pada Jumat (31/10/2025). MT ditangkap atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Rumbia 2, Kepulauan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH mengatakan penangkapan bermula dari pantauan aplikasi Lancang Kuning. 

"Pada hari Kamis (30/10/2025) sekira pukul 15.30 WIB terdeteksi adanya titik api di koordinat 1.8354590 E, 100.6708100 N. Untuk memastikan, pada keesokan harinyai, Jumat (31/10/2025) pukul 10.00 WIB Kapolsek Kubu bersama dengan beberapa personil Polsek Bagan Sinembah, Polsek Tanah Putih turun ke lokasi. Tim langsung melakukan pemadaman bersama warga agar api tidak semakin meluas," papar Kapolres dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi.

Baca :

Ia melanjutkan, tim mendapat informasi bahwa kebakaran berada di lahan MT. "Atas informasi tersebut Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar SH MH memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Tim berhasil menemukan MT selaku pemilik lahan yang terbakar.MT akhirnya mengakui, pada 28 Oktober 2025 ia membuang puntung rokok sembarangan. Saat itu MT sedang menyemprot hama di lahan miliknya. Tanpa ia sadari dari puntung rokok itu menimbulkan kebakaran hutan dan lahan di titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP).," tutur AKBP Isa Imam Syahroni.

"Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," bebernya 

‘Dalam kesempatan itu Kapolres mengimbau kepada semua masyarakat, jangan buang puntung rokok sembarangan. Apalagi di kawasan tanah gambut, itu sangat rentan terbakar,’’ kata Kapolres yang disampaikan Kapolsek. ***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nasional
Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:59:24 WIB
Riau
Gambar Artikel
Unilak ‎Lima Besar Kampus Terbaik di Riau
Senin, 8 Juni 2026 | 16:03:37 WIB
Opini
Gambar Artikel
Mengapa Harus Don Kancil?
Minggu, 7 Juni 2026 | 19:03:25 WIB
Gambar Artikel
Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan
Kamis, 4 Juni 2026 | 21:13:58 WIB
Pilihan Redaksi
Nasional
Advertorial
Gambar Artikel
Penjualan Mobil di April Turun
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB