
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum yang berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, anggota Polri harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.
"Tes urine ini juga menjadi bagian dari pengawasan dan pengendalian secara berjenjang (waskat dan wadal), sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri," ungkap Herry.
Herry menyebut, pengawasan internal terus dilakukan melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
"Kami secara terus-menerus melakukan pengawasan internal. Itwasda dan Bidpropam memantau serta melakukan pengecekan terhadap seluruh anggota," ujarnya.
Ia kembali mengingatkan agar seluruh personel tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
"Yang terbukti melakukan pelanggaran atau bergabung dengan sindikat kejahatan, terutama narkoba, tidak ada ampun. Sejak awal saya sampaikan, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah," katanya.
Kapolda juga menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat.