
Mataram - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid mendesak Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf Hasyim untuk berhati-hati dalam melontarkan ide “War Tiket Haji” karena bisa menimbulkan ketidakadilan dan kegaduhan.
Berbicara di sela pelantikan dan penyumpahan advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 15 April 2026, Ketum DePA-RI mengingatkan Pemerintah supaya tidak mudah melontarkan gagasan tanpa melalui pertimbangan dan pemikiran yang matang. Demikian keterangan pers Ketum DePA-RI yang disiarkan di Mataram NTB, Kamis (16/4).
Disebutkan, ‘’War Tiket Haji “ adalah perebutan tiket haji di luar skema pemberangkatan haji reguler. Kalau selama ini masa menunggu haji reguler bisa mencapai 10 sampai dengan 20 tahun, maka dengan “War Tiket Haji” berlaku ketentuan “siapa cepat dia dapat” (first come first served).
Menurut Luthfi, pernyataan atau ide dari Menteri Haji tersebut bukan hanya bisa menyebabkan kegaduhan, tetapi juga bisa berbahaya serta dapat menimbulkan ketidakadilan karena dua alasan.
Pertama, selama ini pelaksanaan perjalanan ibadah haji oleh pemerintah sering menimbulkan permasalahan yang krusial serta mencederai rasa keadilan para calon jamaah haji. Sudah beberapa kali penanggung jawab ibadah haji pada masa lalu, yaitu beberapa Menteri Agama terseret korupsi.
Menteri yang terseret kasus korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji yaitu Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat pelaksanaan perjalanan ibadah haji dilakukan oleh Kementerian Agama RI.
Menurut Ketum DePA-RI, pelaksanaan perjalanan ibadah haji maupun umroh seringkali tidak beres bahkan memakan ribuan korban terzolimi, dan pemerintah abai dalam mencarikan solusinya.
Kasus First Travel, umpamanya, yang menelan korban 63.000 jamaah yang tidak jadi berangkat, dan pemerintah tidak memberikan solusi apapun sejak Menteri Agama dijabat oleh Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar, dan sampai sekarang Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf Hasyim.
Bahkan asset First Travel yang berasal dari uang jamaah dikembalikan ke negara, dan pemerintah diam seribu-bahasa. Semua Menteri tersebut tidak bisa berbuat apa-apa alias tidak berdaya.
Contoh lainnya yaitu Abu Tours yang jumlah korbannya juga mencapai puluhan ribu. Semuanya tidak ada solusi, padahal di dalamnya ada tanggung jawab konstitusional negara.
“Kenapa saya bilang ada tanggungjawab konstitusional negara soal gagalnya atau tidak berangkatnya 63 ribu jamaah umroh? Karena Pemerintah mesti adil. First Travel adalah PT/Persetoan Terbatas yg mendapat ijin dari Pemerintah serta memberikan uang jaminan kepada Pemerintah dalam memberangkatkan jamaah umroh,” kata Luthfi.
“Tapi mengapa saat ada masalah Pemerintah lepas tangan? Mengapa perlakuannya berbeda, misalnya terhadap PT Lapindo yang korbannya diganti oleh Pemerintah. PT Bank Century dan PT Jiwasraya diganti, dibailed out. Tapi mengapa korban PT First Travel tidak diganti?,” katanya lagi.
Kedua, ide Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf Hasyim yang memperkenalkan “War Tiket Haji” dapat menimbulkan ketidakadilan serta kompetisi yang tidak sehat sebab akan terjadi perebutan, yaitu siapa yang berduit dan mempunyai koneksi maka dia yang akan dapat tiket haji. Persis seperti perebutan tiket konser musik, tergantung siapa yang punya duit dan koneksi.
Luthfi yang juga menjadi pengacara ribuan korban jamaah umroh First Travel lebih lanjut menghimbau agar pemerintah berkonsentrasi membenahi pelaksanaan haji dan umroh secara lebih baik dari segi regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan maupun pelayanan secara keseluruhan.
“Ini penting agar para jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umroh terjamin keselamatannya, kenyamanannya, maupun dalam hal pelaksaan perlindungan kesehatan, sejak di tanah air, dalam perjalanan ke tanah suci, sampai kembali ke tanah air,” ujarnya.
Pada bagian lain, ia juga mengingatkan para advokat DePA-RI untuk senantiasa menjaga amanah serta integritas sebagai penegak hukum. Selain itu, Luthfi menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan dasar hukum, pengetahuan praktek, kompetensi, jaringan/networking serta ketangguhan mental dalam mengemban tugas sebagai seorang advokat. (rls)