×
Tidak Ada Penambahan Tersangka Baru
Penyidik Ditpolairud Polda Riau Tuntaskan Penyidikan Kapal Evelyn 
hukrim | Senin, 17 Juli 2023 | 18:34:00 WIB
Editor : | Penulis : Linda
Upaya penyelamatan korban tenggelamnya speedboat Evelyn Calisca 01 di Perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. (Int)

PEKANBARU - Penyidik Penegakan Hukum (Gakku) Ditpolairud Polda Riau telah merampungkan penyidikan kasus kecelakaan kapal speedboat Evelyn Calisca 01 di Perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kejadian itu menewaskan 12 orang penumpang.

Dalam perkara ini, Gakkum Ditpolairud menetapkan dua orang tersangka berinisial SH dan A. Tersangka SH merupakan kapten atau nakhoda kapal, dan A merupakan nakhoda cadangan yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan.

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan berkas perkara sudah diserabkan ke kejaksaan. "Udah kirim (berkas) ke kejaksaan," ujar Wahyu, Minggu (16/7) sore.

Baca :

Wahyu menyebut, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan. "Tinggal nunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red)," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan yang ada, tidak ada penambahan tersangka. "Sementara tidak ada (penambahan tersangka), 2 orang itu saja," ungkapnya seperti dilansir metroriau.

Sebelumnya, Kapolres Inhil AKBP Norhayat Sahmad menyebut, kapal Evelyn Calisca 01 berlayar dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (27/4/2023) pagi.

Kapal Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung sekitar pukul 13.40 WIB. Kapal menabrak kayu hingga terbalik.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nasional
Ketum DePA-RI Minta Pemerintah Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Kamis, 16 April 2026 | 15:24:45 WIB
Riau
Opini
Pilihan Redaksi
Nasional
Advertorial
Gambar Artikel
Penjualan Mobil di April Turun
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB