
Larangan ekspor pasir laut yang sudah berjalan selama 20 tahun sejak masa kepemimpinan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri kini disebut dibuka kembali di ujung masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) pada 2024 ini.
Pembukaan kembali ekspor pasir laut diatur lewat Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Berdasarkan aturan tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut sebagai upaya pengendalian hasil sedimentasi di laut. Belakangan Jokowi berdalih yang diekspor itu bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimentasi laut.
"Yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
"Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," imbuh pria yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober mendatang.
Namun, keputusan Jokowi membuka kembali ekspor tersebut setelah dilarang di masa pemerintahan dua presiden sebelumnya--Megawati dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode--terlanjur menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak yang terdampak.
Berbagai keberatan dilayangkan atas langkah pemerintahan Jokowi itu, baik dari nelayan, pemerhati lingkungan, LSM, Susi Pudjiastuti yang eks menteri Jokowi di KKP, hingga PDIP.