
PEKANBARU – Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat malam, berhasil meringkus Helen, yang diduga sebagai pemegang saham atau pihak yang setara di BPR Fianka.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi pada Mei lalu. Polda Riau beberapa waktu ini gencar mengungkap kasus korupsi, perbankan dan lainnya. Ini termasuk program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan," ujar Nasriadi Selasa (19/11).
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia perbankan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di sektor keuangan.
Informasi yang dihimpun, Helen diduga kuat telah melakukan manipulasi terkait pencairan deposito di BPR Fianka. Ia diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perbankan, salah satunya adalah pencairan 22 lembar bilyet deposito. Tindakan ini dinilai merugikan bank dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.