
Selama tidak melanggar hukum dan positif, itu merupakan bagian sah dalam kehidupan demokratis.
Sebelumnya, pengibaran bendera One Piece sendiri oleh sebagian kalangan masyarakat marak terjadi di berbagai sudut negeri. Fenomena yang sejatinya sudah dikenal di kalangan wibu ini menyita perhatian luas lantaran terjadi menjelang 17 Agustus 2025 dan muncul tak lama setelah pemerintah mengumumkan logo resmi HUT ke-80 RI.
Aksi ini disebut-sebut memang sebagai salah satu bentuk sindiran terhadap kondisi hukum dan keadilan, di mana simbol bajak laut merepresentasikan perlawanan terhadap sistem yang dianggap korup dan timpang.
Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie dihubungi terpisah mengatakan aksi itu, juga menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, pasalnya berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah seperti pemblokiran rekening rakyat, penyitaan aset tanpa partisipasi publik, hingga kontroversi seputar amnesti dan abolisi yang baru saja diputuskan terhadap kasus hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto membuat masyarakat tak habis pikir.
"Masyarakat punya cara-cara untuk menyampaikan nasionalisme dengan cara lain ketika negara dan pemerintah yang berkuasa itu ternyata tidak responsif terhadap kemauan aspirasi masyarakat," kata Gugun. *
Sumber: Republika