
Memprioritaskan substansi pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Ini berarti fokus pada inti dari apa yang dipelajari peserta didik/siswa, bukan hanya pada nilai atau proses administrasi.
Ya tentu pengadaan guru, pengadaan buku, komputer, alat-alat pendidikan, Diklat guru, pembangunan fisik termasuk dalam urusan rutin dan penting dalam penyelenggaraan sistem pendidikan secara keseluruhan. Namun sifat "rutin" untuk setiap komponen tersebut dapat bervariasi.
Secara ringkas, urusan rutin pendidikan melibatkan seluruh aspek operasional yang diperlukan agar proses pendidikan dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.
Selanjutnya, substansi pendidikan mencakup aspek-aspek fundamental seperti peserta didik/siswa, kurikulum/pengajaran, metode pembelajaran, fasilitas, anggaran, supervisi dan evaluasi. Selain itu substansi ini juga mencakup pengembangan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap pada peserta didik sebagai tujuan utama pendidikan.
Pemegang kebijakan saat ini lebih mementingkan urusan rutinitas dibandingkan substansi pendidikan, hal ini merupakan pendapat umum yang didasarkan pada beberapa faktor kompleks. Lalu mengapa kebijakan pendidikan memegang peranan yang sangat penting ???
Karena kebijakan pendidikan dapat membentuk kualitas pembelajaran di sebuah negara. Sebagai kerja yang mengarahkan sistem pendidikan, kebijakan juga berfungsi untuk menentukan standar, strategi, dan prioritas yang harus dicapai dalam proses belajar mengajar.
Beberapa alasan dan tantangan yang menyebabkan hal ini terjadi antara lain :
1. Beban Administrasi Yang Besar : Pemegang kebijakan dihadapkan pada tugas administrasi yang masif, mulai dari manajemen anggaran, pengolahan data, pelaporan, hingga urusan birokrasi lainnya, yang seringkali menyita waktu dan energi, yang seharus bisa digunakan untuk fokus pada substansi pendidikan.
2. Perubahan Kebijakan Yang Cepat : Seringnya pergantian kebijakan dan kurikulum nasional (baik itu perubahan menteri atau intervensi politik) memaksa jajaran di bawahnya untuk terus beradaptasi dengan aturan baru dan implementasi teknisnya, daripada fokus pada peningkatan kuantitas pembelajaran yang berkelanjutan.
3. Tekanan Akuntabilitas dan Pengawasan : Adanya untuk mencapai target kinerja dan memenuhi standar akuntabilitas (seperti indeks reformasi birokrasi) melalui indikator kuantitatif dan mendorong fokus pada pemenuhan syarat administratif, daripada hasil substansial pendikan.
4. Kesenjangan Kualitas dan Infrastruktur : Tantangan besar dalam pemerataan kualitas pendidikan, ketersediaan guru yang berkualitas, dan infrastruktur yang tidak memadai diberbagai daerah, (terutama di daerah 3 T) membutuhkan penanganan logistik dan manajerial yang intensif, menggeser fokus dan aspek paedagogis.
5. Kurangnya Pemahaman Tugas dan Fungsi : Dalam beberapa kasus, masih terdapat pegawai atau pemangku kebijakan di lingkungan terkait yang belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsi utama mereka serta ukuran keberhasilan tugasnya, yang menyebabkan fokus yang salah sasaran. Sehingga kebijakan yang dibuat berdasarkan keinginan, dan bukan kebutuhan.
6. Intervensi Non-Edukasi : Kebijakan publik dipengaruhi oleh berbagai faktor di luar pendidikan seperti kondisi ekonomi, lobi politik, dan opini publik, yang dapat mengalihkan perhatian dari isu-isu paedagogik murni.