
“Dengan adanya putusan MK tersebut, seorang wartawan dengan karya jurnalistiknya tidak dapat serta merta dituntut secara perdata atau pidana tanpa terlebih dahulu ditempuh upaya hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang ada di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Ia juga mengharapkan hadirnya regulasi terkait media sosial, karena faktanya masyarakat dan terutama generasi muda lebih cenderung menggunakan medsos ketimbang membaca media massa.
Bahkan, lanjutnya, jika dulu pers dianggap sebagai “The Fourth Estate of Democracy” (Pilar Keempat Demokrasi) setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, saat ini media sosial seringkali dianggap sebagai “The Fifth Estate of Democracy” (Pilar Kelima Demokrasi).
Regulasi mendsos itu sangat penting, sebab harus ada definisi yang tegas mengenai karya jurnalistik dan karya non-jurnalistik, dan media sosial dapat mempengaruhi opini publik dengan memanfaatkan influencer, buzzer, dan semacamnya yang dapat memproduksi hoax dan post-truth.
“Perkembangan teknologi yang begitu cepat melesat membutuhkan piranti regulasi yang memadai, sebab saat ini kita memasuki era yang disebut dengan ‘rule of algorithm’,” katanya, sambil menambahkan bahwa Artificial Intelligence (AI) memiliki peran yang sangat penting, bahkan ke depan bisa jadi akan ada Super AI.
Terkait soal AI, Ketum DePA-RI memberikan ilustrasi sebagai berikut: jika dalam ilmu hukum, misalnya, apa yang disebut dengan subyek hukum hanya orang atau perusahaan, maka bagaimana dengan Artificial Intelligence (AI/Akal Imitasi)? Apakah AI adalah subyek hukum atau bukan?
Saat ini, menurut dia, AI adalah subyek hukum, sebab AI dapat melakukan transaksi hanya dengan memencet tombol “agree” atau “accept”. Artinya kesepakatan yang final, prediktif dan binding dapat dilakukan dengan AI.