
Pada saat yang sama transaksi/jual-beli dan semacamnya dengan AI hampir tidak mengenai wanprestasi/ingkarjanji/breach of contract sebagaimana disebutkan dalam konsep perjanjian di KUHPerdata.
Dalam KUHPerdata ada yang dikenal dengan “pacta sunservanda”, dimana kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya, dan dalam AI kesepakatannya hanya dibuat dengan memencet tombol “next” atau “ok”.
Dalam kaitan ini, Ketum DePA-RI menyatakan, landasan konstitusional kebebasan berpendapat dan menyampaikan ekspresi yang tertuang dalam UUD 1945 pada pasal 28E dan 28F harus menjadi patokan utama dalam mengembangkan Pers Nasional ke depan, termasuk media sosial maupun AI.
Pusat Pers Pancasila
Acara pelantikan pengurus PWI DIY periode 2025-2030 yang digelar di Komplek Kepatihan itu sendiri berjalan lancar. Pada kesempatan itu Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Istimewa/Kehormatan PWI.
Dalam kata sambutannya, Sri Sultan memberikan tanggapan atas pidato Ketua DPD PWI DIY Hudono dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir terkait usulan agar Yogya menjadi “Pusat Pers Pancasila”.
Sri Sultan (Ngarso Dalem) mengingatkan perlunya diadakan studi akademik terkait usulan itu. Jika studi akademik memberikan lampu hijau, Sri Sultan akan berkomunikasi dengan DPRD, dan jika semuanya setuju, maka gagasan menjadikan Yogya sebagai Pusat Pers Pancasila juga akan jalan.