
ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi. Pada Kamis (5/2/2026) sore, Polres Rohil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan niaga elpiji bersubsidi di wilayah hukumnya.
Konferensi pers yang berlangsung di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H., serta dihadiri personel Satreskrim dan awak media.
Kapolres Rohil menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial ASY, AS, dan IEBN. Ketiganya diduga terlibat dalam kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, timbangan, perlengkapan penyuntikan gas, tenda, hingga satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 8154 PK yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Rohil mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.
“Ini merupakan tangkapan pertama terkait penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi yang berhasil diungkap Polres Rokan Hilir pada tahun 2026,” ujar Kapolres.