×
Aparat Polres Rohil Tangkap Pembakar Jaring Ikan di Panipahan
hukrim | Kamis, 30 April 2026 | 04:04:12 WIB
Editor : RED | Penulis : RLS
SaSeorang yang diduga membakar jaring ikan di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. (Foto : humaspolresrohil)

ROKAN HILIR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir menahan M alias ES (43), seorang yang diduga membakar jaring ikan di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 20 April 2026.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Saat itu, pelapor yang tengah berada di rumah dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar.

Baca :

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar. Di sekitar lokasi juga ditemukan barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi.

 Selanjutnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp3 juta di mana tersangka baru menerima Rp1 juta.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nasional
May Day 2026: Pemerintah Menyiapkan Kado Manis Bagi Pekerja
Kamis, 30 April 2026 | 16:50:58 WIB
nasional
May Day 2026 Momentum Kolaborasi Besar Buruh dan Pemerintah
Kamis, 30 April 2026 | 12:03:21 WIB
riau
Zulfadli Pimpin PWI Rohil Periode 2026 - 2029
Kamis, 30 April 2026 | 04:18:09 WIB
hukrim
Aparat Polres Rohil Tangkap Pembakar Jaring Ikan di Panipahan
Kamis, 30 April 2026 | 04:04:12 WIB
nasional
Tim Penyelaras PWI Pusat Rampungkan AD/ART Lebih Cepat dari Target
Senin, 27 April 2026 | 20:26:44 WIB
Riau
Gambar Artikel
Zulfadli Pimpin PWI Rohil Periode 2026 - 2029
Kamis, 30 April 2026 | 04:18:09 WIB
Gambar Artikel
Kapolres dan Wabup Rohil Lepas CJH Panipahan
Sabtu, 25 April 2026 | 11:49:35 WIB
Opini
Gambar Artikel
Dewan Pendidikan "Si Macan Ompong"
Rabu, 22 April 2026 | 12:58:43 WIB
Pilihan Redaksi
Gambar Artikel
Zulfadli Pimpin PWI Rohil Periode 2026 - 2029
Kamis, 30 April 2026 | 04:18:09 WIB
Nasional
Advertorial
Gambar Artikel
Penjualan Mobil di April Turun
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB