
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kapal ikan asing tersebut membawa 12 anak buah kapal (ABK) dan memiliki muatan ikan sebanyak 5 ton.
Tindak lanjut dari penangkapan ini dilakukan pada pukul 12.00 WIB, dimana kapal ikan asing tersebut kemudian ditahan dan diawal menuju pelabuhan Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi situasi ini, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Yuhanes Antara, menyatakan bahwa dugaan sementara mengindikasikan bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perizinan yang sah.
Penting untuk dicatat bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum, termasuk UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan negara serta menegakkan hukum terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal asing di wilayah perairannya. *