
KUANTAN SINGINGI - Meski sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Kabupaten Kuantan Singingi, pemilik usaha berinisial IJ justru diduga kembali ke kampung halamannya.
Dilansir dari hitamputih.com, pada Sabtu (6/9/2025), Hitam Putih News memperoleh informasi dari salah seorang warga Desa Lubuk Ambacang yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut mengaku melihat IJ sedang bersantai di salah satu kedai di desa itu.
“IJ, DPO Polda Riau itu tampaknya sudah balik ke kampung. Saya melihatnya sedang santai di salah satu kedai,” ungkap warga kepada Hitam Putih News.
Dalam foto yang diterima redaksi, tampak seorang pria diduga IJ tengah duduk santai bersama beberapa orang lain di sebuah kedai di Lubuk Ambacang.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, IJ ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau usai penggerebekan tambang emas ilegal di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan, pada 19 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat excavator merek SANY, mesin genset, box pemisah emas, hingga peralatan dulang tradisional.
Beberapa pekerja yang diamankan dalam kasus itu menyebut bahwa mereka hanya berperan sebagai operator, mekanik, maupun pekerja box, sementara pemilik usaha tambang adalah IJ. Hingga kini, keberadaan IJ masih menjadi misteri dan status hukumnya tetap sebagai buronan kepolisian.