×
Bantah Tuduhan JPU. Aldiko Putra Sebut Ini Juga
hukrim | Rabu, 23 Juli 2025 | 13:44:04 WIB
Editor : | Penulis : RLS
Suasana persidangan Aldiko Putra di PN Teluk Kuantan, Selasa (22/7/2025) lalu. (iat)

TELUK KUANTAN - Aldiko Putra membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum. Tidak itu saja, ia menuding JPU berusaha menyembunyikan fakta persidangan.

Hal ini diungkapkan Aldiko melalui penasihat hukumnya, Shelfy Asmalinda SH MH mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU. Duplik ini disampaikan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Riau, Selasa (22/7/2025).

Dalam dupliknya, penasihat hukum Shelfy Asmalinda SH MH membantah poin-poin yang diajukan oleh JPU. Terkait keterangan saksi dan ahli, penasihat hukum menyatakan bahwa mereka telah menguraikannya secara lengkap dalam nota pembelaan/pledoi, dan menuding JPU berusaha menyembunyikan fakta persidangan.

Baca :

Mengenai Surat Perintah Penyelidikan tanggal 15 Mei 2023, penasihat hukum mempertanyakan mengapa surat tersebut tidak dijadikan alat bukti yang disita, padahal JPU menuduh terdakwa menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana Pasal 102 ayat (1) juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terkait unsur "dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau menggagalkan," penasihat hukum menegaskan bahwa JPU menafsirkan sendiri pengertian monitoring. Ahli pidana Dr. Erdiyanto, S.H., M.H., dan Erdiansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa Surat Perintah Nomor 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/706 tanggal 11 Mei 2023 "bukan merupakan serangkaian dari proses Penyelidikan maupun Penyidikan".

Penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa operator dan kenek alat berat eskavator yang telah diperiksa selama tiga hari di GAKKUM LHK Provinsi Riau telah dipulangkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena tidak memenuhi alat bukti, bukan karena hilangnya alat berat. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Singgih Pranoto dan Umbra Dani.

Mereka juga menekankan bahwa saksi Umbra Dani dan Singgih Pranoto, selaku PPNS, tidak merasa dihalang-halangi oleh terdakwa. Kehadiran terdakwa disebut sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan hak masyarakat di daerah pemilihannya, mengingat, Iskandar sebagai operator alat berat adalah warga Lubuk Ambacang.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
SUDAHKAH PENDIDIKAN RIAU MERDEKA BELAJAR ?
Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:01:24 WIB
nasional
May Day 2026: Pemerintah Menyiapkan Kado Manis Bagi Pekerja
Kamis, 30 April 2026 | 16:50:58 WIB
nasional
May Day 2026 Momentum Kolaborasi Besar Buruh dan Pemerintah
Kamis, 30 April 2026 | 12:03:21 WIB
Riau
Gambar Artikel
Zulfadli Pimpin PWI Rohil Periode 2026 - 2029
Kamis, 30 April 2026 | 04:18:09 WIB
Gambar Artikel
Kapolres dan Wabup Rohil Lepas CJH Panipahan
Sabtu, 25 April 2026 | 11:49:35 WIB
Opini
Gambar Artikel
SUDAHKAH PENDIDIKAN RIAU MERDEKA BELAJAR ?
Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:01:24 WIB
Gambar Artikel
Dewan Pendidikan "Si Macan Ompong"
Rabu, 22 April 2026 | 12:58:43 WIB
Pilihan Redaksi
Gambar Artikel
SUDAHKAH PENDIDIKAN RIAU MERDEKA BELAJAR ?
Sabtu, 2 Mei 2026 | 09:01:24 WIB
Nasional
Advertorial
Gambar Artikel
Penjualan Mobil di April Turun
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB