
Selain itu, penasihat hukum merujuk pada Pasal 139 angka 1 huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa dalam hal bidang tanah digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak, dan telah dikuasai lebih dari 20 tahun berturut-turut, dapat dikeluarkan dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. dan lokasi tanah tersebut terbukti milik Amansurdin berdasarkan bukti surat kepemilikan dan SPK perintah Amansurdin kepada Iskandar untuk melakukan stekking.
Terakhir, penasihat hukum menyatakan bahwa argumen dan analisa yuridis dalam nota pembelaan/pledoi adalah upaya terakhir untuk mempertahankan hak-hak hukum terdakwa.
Mereka tetap pada kesimpulan bahwa dakwaan primer Pasal 102 Ayat (1) juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dakwaan subsidair Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, atau Pasal 233 KUHPidana, atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tidak dapat dibuktikan pada diri terdakwa.
Penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya pertimbangan kepada Majelis Hakim dan berharap terwujudnya keadilan yang manusiawi dalam perkara ini. (rls)