
Saksi Absen
Penasihat hukum juga mempertanyakan absennya saksi Iskandar dan Amansurdin di persidangan, dengan dugaan JPU berkeinginan menyembunyikan fakta sesungguhnya.
Mengenai video yang diperlihatkan di muka persidangan, penasihat hukum menyatakan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan JPU yang memberikan keterangan bahwa terdakwa melakukan tindakan menghalang-halangi atau menggagalkan.
Analisa digital forensik baru dilakukan setelah ada perintah Majelis Hakim untuk memeriksa keaslian video, sehingga hal ini bukanlah dasar untuk menjerat terdakwa.
Dalam poin terkait Pasal 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penasihat hukum berpandangan bahwa asas Lex specialis derogat legi generali harus melekat dalam perkara ini, karena Undang-Undang tersebut telah mengatur jelas proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Terkait lokasi lahan yang disebut kawasan hutan, penasihat hukum telah membuktikan dengan lima surat kepemilikan tanah milik perorangan warga Lubuk Ambacang. Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor: 45/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan (SK Penunjukan) bersifat deklaratif dan tidak memiliki kekuatan hukum konstitutif.
Penetapan harus melewati tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan sebagai tahap pengesahan akhir. Dengan dasar hukum ini, penasihat hukum menilai bahwa kawasan hutan tanpa melalui tahapan proses pengukuhan adalah bukan kawasan hutan, sehingga keterangan Ahli dari BPKH harus dikesampingkan.