
JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan keras atas rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengumumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November dengan menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7.
Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks tertentu 0,2–0,7 yang dipaksakan Menaker. Kebijakan seperti ini jelas mengabaikan harapan buruh dan bahkan melawan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin daya beli masyarakat naik,” ujar Said Iqbal dalam Siaran Pers KSPI dan Partai Buruh yang diterima redaksi, Jumat (14/11/2025).
Iqbal menyebut keputusan pemerintah memaksakan formula upah versi mereka sebagai langkah keliru yang memaksa buruh menerima kenaikan yang sangat kecil.
Bila menggunakan indeks 0,2, kenaikan upah 2026 hanya sebesar 2,65 persen inflasi ditambah 0,2 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi sehingga totalnya hanya sekitar 3,65 persen atau kira-kira Rp100 ribu. Untuk kawasan industri seperti Jabodetabek, kenaikan tersebut hanya sekitar Rp200 ribu. Menurut Iqbal, angka ini tidak masuk akal dan hanya akan menghancurkan daya beli buruh, sambungnya
“Kenaikan seperti itu sangat berbahaya. Bagaimana daya beli mau naik kalau kenaikannya hanya seratus atau dua ratus ribu? Ini bertentangan dengan komitmen Presiden,” ujarnya.
Aksi Mogok Nasional