×
Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan
nasional | Kamis, 22 Januari 2026 | 21:51:00 WIB
Editor : RED | Penulis : Aat SS
Ketua Umum DePA-RI yang juga anggota Dewan Pakar PWI DIY, Dr. TM Luthfi Yazid (paling kiri) mendampingi Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah) dan Ketua PWI DIY, Drs. Hudono, SH (paling kanan) usai acara pelatikan pengurus PWI DIY di Komplek Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY, Kamis 22 Januari 2026 (Foto: Dok. DePA-RI)

Yogyakarta - Ketum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M mengapresiasi putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyebutkan wartawan tak bisa langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata tanpa terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026 itu harus dilaksanakan dan ditaati, sebab selama ini banyak wartawan yang dikriminalisasi terkait karya jurnalistiknya dan mereka dijebloskan ke penjara,” katanya di Yogyakarta, Kamis.

Pernyataan itu dikemukakan Ketum DePA-RI usai pelantikan pengurus baru PWI DIY di Komplek Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY, dimana Luthfi Yazid turut dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Pakar PWI DIY periode 2025-2030.

Baca :

Selain Luthfi Yazid, di jajaran  Dewan Pakar ada nama Prof. Dr. Muchlas; Prof. Dr. Sujito, SH, MSi; Prof. Pardimin, PhD; Dr. Aciel Suyanto, SH, MH; Dr. Esti Susilarti, M. Par; dan Ahmad Subagya.

Menurut Ketum DePA-RI, “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah”.

Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Luthfi lebih lanjut mengemukakan, selama ini banyak wartawan dijerat dengan Undang-Undang ITE ataupun KUHP lama dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, atau menyerang kehormatan seorang pejabat.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Riau
Opini
Pilihan Redaksi
Nasional
Advertorial
Gambar Artikel
Penjualan Mobil di April Turun
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB