
Oleh: Hadimihardja
Kebijakan publik sejatinya adalah instrumen untuk menyelesaikan masalah dan mencapai tujuan. Dalam pendidikan, tujuan itu terang: mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka setiap kebijakan harus diuji dengan satu pertanyaan: “Apakah ini membuat anak Riau lebih cerdas, lebih berkarakter, lebih siap masa depan?”
Namun tiga tahun terakhir, ekosistem pendidikan Riau menyaksikan anomali: *kebijakan direduksi menjadi daftar larangan*. Daftar apa yang tidak boleh, bukan daftar apa yang harus difasilitasi. Paradigma “mengatur dengan melarang” telah menggantikan paradigma “memimpin dengan melayani”.
1. Kronik Daftar Larangan: Dari Motor hingga Perpisahan
Mari inventarisir memori kolektif kita:
1. 2023-2026 : Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah. Dalih: keselamatan. Dampak: absensi naik di daerah tanpa angkutan umum. Solusi pengganti: nihil.
2. 2025-2026: Larangan Siswa Bawa HP ke Sekolah. Dalih: fokus belajar. Dampak: asesmen digital tersendat, literasi digital mati. Solusi pengganti: nihil.