
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa hingga batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditetapkan pemerintah, masih terdapat puluhan ribu buruh yang belum menerima haknya. Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa laporan yang masuk menunjukkan lebih dari 25.000 buruh tidak mendapatkan THR.
Menurut Said Iqbal, batas akhir pembayaran THR telah jatuh tempo pada H-7 sebelum Lebaran sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Namun berdasarkan laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, jumlah buruh yang tidak menerima THR masih sangat besar.
“Dari laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR. Ini laporan dari bawah, langsung dari buruh di pabrik-pabrik,” kata Said Iqbal dalam siaran Pers KSPI dan Partai Buruh yang diterima redaksi, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari pekerja yang melaporkan langsung kondisi di tempat kerja mereka. Selain itu, tim dari KSPI dan Partai Buruh juga turun langsung ke sejumlah pabrik untuk melakukan advokasi dan pembelaan terhadap buruh yang haknya tidak dipenuhi.
KSPI mencatat beberapa perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya. Di antaranya adalah PT Wiska di Bandung yang bahkan disebut belum membayar upah pekerja selama tiga bulan. “Di PT Wiska Bandung, upah tiga bulan saja belum dibayar, apalagi THR,” ujar Said Iqbal.
Selain itu, terdapat PT Istana Baladewa di Bandung, PT Namasindo di Kabupaten Bandung Barat, serta PT Sinarup di Bogor yang juga dilaporkan tidak membayar THR kepada pekerjanya.
Kasus terbesar terjadi di PT Rikispotindo di Bogor, di mana sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah mereka. Kondisi serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Kasus perusahaan ini bahkan menjadi perhatian publik karena para buruh menguasai pabrik akibat pengusaha yang tidak jelas keberadaannya.