
“Di PT Rikispotindo dan PT Amos Indah Indonesia, pabrik bahkan dikuasai oleh buruh karena pengusahanya tidak jelas keberadaannya,” kata Said Iqbal.
Ia menilai pemerintah tidak menunjukkan tindakan nyata terhadap pelanggaran tersebut. Menurutnya, berbagai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak diindahkan oleh perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
“Retorika Menteri Tenaga Kerja sebaiknya dihentikan. Tidak ada tindakan nyata. Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,” tegas Said Iqbal.
KSPI juga menilai praktik penghindaran pembayaran THR terjadi dengan modus yang berulang setiap tahun, seperti menghentikan produksi menjelang hari raya atau merumahkan pekerja meskipun kontrak kerja masih berlaku.
Ia juga menyinggung kasus perusahaan Seritek yang menurutnya hingga kini belum membayar THR kepada pekerjanya meskipun sebelumnya pemerintah menyatakan akan ada pembayaran.
“Ini sudah Lebaran yang kedua, THR-nya tidak dibayar. Bahkan pesangon yang menjadi hak buruh juga belum dibayar,” katanya.
Selain itu, KSPI juga menyoroti persoalan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online. Menurut laporan anggota KSPI yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, BHR yang diterima tahun lalu hanya sekitar Rp50.000.