
“Tahun ini diperkirakan antara Rp50.000 sampai Rp100.000. Bahkan banyak yang tidak mendapatkan apa-apa karena dibuat syarat yang sangat sulit,” kata Said Iqbal.
Karena itu KSPI meminta pemerintah menghentikan retorika dan mulai melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Bawa ke meja hijau perusahaan yang melanggar. Jangan hanya retorika,” ujarnya.
KSPI bersama Partai Buruh juga menyatakan akan melakukan aksi menjelang Lebaran untuk menuntut perusahaan yang belum membayar THR agar segera memenuhi kewajibannya.
“KSPI dengan didukung Partai Buruh akan melakukan aksi di lokasi-lokasi pabrik atau di Kementerian Ketenagakerjaan pada H-2 sebelum Lebaran untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada buruh,” kata Said Iqbal.
KSPI juga meminta perhatian langsung dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja. (rls)