×
Pelaksanaan program pemerintah : ex nihilo nihil fit dan amor vincit onia
opini | Kamis, 2 April 2026 | 09:49:03 WIB
Editor : RED | Penulis : Erlangga Pratama dan Toni Soemintardjo
Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: dok)

Pemerintahan saat ini diyakini penulis dalam menyusun program kerjanya sudah sesuai dengan prinsip GFG dan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting system). Good Financial Governance (GFG) merupakan konsep tata kelola keuangan publik yang menekankan pada proses pengelolaan anggaran negara atau daerah secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada efektivitas dan efisiensi. GFG muncul sebagai respon atas berbagai persoalan klasik pengelolaan keuangan misalnya korupsi, ketidakefisienan anggaran, rendahnya kualitas pelayanan publik, hingga lemahnya kontrol terhadap kinerja fiskal.

Penerapan GFG membutuhkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi anggaran, serta memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun administratif. Selain itu, implementasi GFG bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan keuangan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Prinsip pertama dalam GFG adalah transparansi, yang mengharuskan pemerintah menyediakan informasi anggaran secara terbuka agar dapat diakses dan dipahami publik. Transparansi memungkinkan masyarakat melakukan kontrol sosial terhadap proses anggaran dan mengurangi peluang penyimpangan (Ratna et al., 2023). Prinsip kedua adalah akuntabilitas, yaitu kewajiban pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai peraturan dan tujuan pembangunan. Akuntabilitas ditunjukkan melalui laporan realisasi anggaran, audit BPK, serta evaluasi SAKIP (Indrawati, 2012). Prinsip ketiga, responsibilitas, menekankan kepatuhan pemerintah terhadap seluruh ketentuan hukum dan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Pemerintah harus bertindak sesuai mandat dan kewenangan serta mengelola anggaran berdasarkan asas legalitas (OECD, 2016). Prinsip keempat, independensi, mengharuskan proses penganggaran dan pengawasan keuangan bebas dari intervensi pihak yang memiliki konflik kepentingan, sehingga kebijakan ditetapkan berdasarkan analisis objektif dan kebutuhan publik (Ratna et al., 2023). Prinsip kelima, fairness atau keadilan, menuntut agar anggaran dikelola secara nondiskriminatif dan berpihak pada kesejahteraan seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan (Sariono & Sitorus, 2024).

Baca :

Menurut (Bovens, 2006), akuntabilitas publik adalah suatu hubungan sosial di mana seorang aktor memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak yang berwenang menilai tindakannya. Menurut (Romzek & Dubnick, 1987), akuntabilitas publik memiliki beberapa dimensi, yaitu akuntabilitas birokratis, akuntabilitas profesional, akuntabilitas politik, dan akuntabilitas hukum. Keempat dimensi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya harus patuh pada peraturan, tetapi juga pada standar etika, tuntutan politik, dan mekanisme pengawasan publik. Dalam pengelolaan keuangan, akuntabilitas publik diwujudkan melalui penyusunan laporan keuangan, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengawasan DPR/DPRD, serta keterbukaan informasi anggaran kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip good financial governance yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas setiap rupiah dana publik yang dikelola (Indrawati, 2012).

Akuntabilitas keuangan merupakan bentuk akuntabilitas yang paling penting dalam konteks APBD/APBN. Akuntabilitas ini mencakup pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan pendapatan dan belanja secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan sesuai prinsip anggaran berbasis kinerja. (OECD, 2016) menjelaskan bahwa akuntabilitas fiskal yang baik dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperbaiki kualitas keputusan anggaran.

Sementara itu, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting system) yang menggantikan paradigma penyusunan anggaran lama traditional budget. Dalam ketentuan aturan tersebut dijelaskan, penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting system) menggantikan traditional budget yang memiliki kelemahan khususnya berkaitan dengan tumpang tindih anggaran yang mengakibatkan terjadinya inefisiensi anggaran (Dewi & Hoesada, 2020). Dalam hal ini proses penyusunan anggaran berbasis kinerja harus didasarkan atas pertimbangan beban kerja yang dihasilkan dan unit cost karena setiap kegiatan yang dijalankan tidak hanya berfokus kepada output, namun juga memperhatikan outcome, benefit, serta impact atas kegiatan yang dijalankan dalam kerangka anggaran tersebut. Hal ini didukung oleh pendapat Robinson & Last (2009) yang menyebutkan performance based budgeting system bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dana publik yang dikaitkan dengan pendanaan organisasi sektor publik yang dicapai secara sistematik.

Publik melalui pemberitaan media massa sebenarnya sudah tercerahkan jika pelaksanaan program pemerintah masih “on the track“ setidaknya dengan indikasi  pertama, dalam Raker DPR RI dengan BGN misalnya terkait MBG; Raker DPR RI dengan Kemenkes terkait cek kesehatan gratis; Raker DPR RI dengan Kemensos dan Kemendikdasmen terkait sekolah rakyat; Raker DPR RI dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM terkait koperasi desa merah putih dll selalu menghasilkan output dan rekomendasi yang positif semuanya terkait program kerja pemerintah tersebut.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nasional
Ketum DePA-RI Minta Pemerintah Tak Ceroboh Soal “War Tiket Haji”
Kamis, 16 April 2026 | 15:24:45 WIB
Riau
Opini
Pilihan Redaksi
Nasional
Advertorial
Gambar Artikel
Penjualan Mobil di April Turun
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB