
MAKASSAR - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, L.LM menyampaikan keprihatinan, empati, dan solidaritas yang mendalam kepada para korban pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 pelaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Berbicara di sela pelantikan advokat baru di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/4), Luthfi menegaskan, sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, DePA-RI memandang bahwa bentuk kekerasan seksual apapun tak bisa dibenarkan serta merupakan persoalan serius yang tidak patut ditoleransi.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan FH UI menjadi perhatian serta mengguncang publik setelah percakapan dalam sebuah group chat yang diduga memuat konten tidak pantas tersebar luas di media sosial.
Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen itu. Dugaan tersebut mencuat seiring beredarnya tangkapan layar percakapan yang dengan cepat menyebar di berbagai platform digital dan memicu reaksi keras dari publik.
Ketua Umum DePA-RI lebih lanjut mengemukakan, kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia dapat bersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi pada ruang-ruang privat, dan dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan.
Pengaturan mengenai bentuk kekerasan seksual itu dimuat tegas di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022) dan Permendikbud No.30/2021.
Pada Piramida Budaya Pemerkosaan (Rape Culture Pyramid), menurut Luthfi, normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan merupakan pondasi dari bentuk kekerasan seksual lain yang lebih besar, di mana puncaknya ialah pada pemerkosaan, penganiayaan seksual, dan pemaksaan hubungan seksual.