
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kekerasan seksual tidak terulang kembali,” kata Ketua Umum DePA-RI.
Negara, lanjutnya, harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan, dan kasus yang terjadi di FH UI harus menjadi bahan refleksi dan introspeksi bagi institusi pendidikan lainnya dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan bermartabat.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Luthfi Yazid di sela pelantikan advokat baru DePA-RI itu.
Pada acara pelantikan advokat itu Ketua Umum DePA-RI didampingi oleh Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, SH, MH serta jajaran pengurus lainnya yaitu Asri Ameru, SH; Muh Hanafi, SH, MH; Arpin, SH, MH; dan Chandra Makawaru, SH, MH.
Para advokat baru itu sendiri dilantik setelah menjalani serangkaian Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada Kota Palopo dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) serta setelah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan serangkaian pemagangan. (rls)