
DePA-RI menilai, kasus pelecehan seksual tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender serta tanggung jawab kolektif dalam membangun ruang lingkup yang aman, berkeadilan, dan bermartabat.
Oleh karena itu pembebanan upaya pencegahan dan penanganan tidak cukup berhenti pada level institusional, melainkan juga pada penguatan pendidikan karakter di lingkungan keluarga. Kemudian, masyarakat sebagai elemen sosial sudah sepatutnya turut andil menciptakan ruang lingkup aman dan kondusif bagi pencegahan serta penanganan terhadap kasus pelecehan seksual.
Sehubungan dengan itu DePA-RI mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat manusia dan mencederai hak asasi serta nilai-nilai keadilan di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
DePA-RI juga mendesak adanya upaya konkret pembentukan mekanisme pencegahan, penanganan, dan penguatan edukasi kekerasan seksual yang komprehensif, khususnya di lingkungan kampus.
Di sisi lain, Universitas Indonesia diminta mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus pelecehan seksual serta menjadikan peristiwa itu sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap korban.
Kemudian DePA-RI mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak memandang sebelah mata kasus kekerasan seksual serta turut aktif dalam membangun budaya yang saling menghormati, berintegritas, dan peka terhadap gender.
Disebutkan pula bahwa DePA-RI mengedepankan prinsip penanganan yang berorientasi pada korban dalam seluruh proses penanganan masalahnya dengan menjamin agar korban didengar, dilindungi, dirahasiakan identitasnya, memperoleh pengakuan dan permohonan maaf dari para pelaku, serta dipenuhi hak-haknya sesuai prinsip keadilan.